Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Gugatan Hak Angket KPK, MK Diminta Keluarkan Putusan Provisi

Kompas.com - 15/08/2017, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan provisi atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal ini disampaikan Muhamad Isnur, salah satu pemohon uji materi yang tergabung dalam "Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR", pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Selasa (15/8/2017).

Isnur menyampaikan urgensi dari dimohonkannya putusan provisi ini. Pertama, pihaknya menilai ada konflik kepentingan dari pelaksanaan hak angket KPK ini.

Kemudian ada tumpang tindih kewenangan yang dilakukan DPR dalam beberapa tindakan mereka dalam kasus angket ini.

"Juga kami melihat terjadi obstruction of justice (mengganggu proses hukum). DPR membuka yang seharusnya rahasia dalam tindakan hukum, ke publik," kata Isnur, di ruang sidang MK, Selasa siang.

Tim Advokasi menilai bahwa dibukanya saksi dalam kasus kejahatan terorganisir, yang diungkap dalam hak angket KPK ini, bisa membahayakan.

Kegiatan Pansus Angket KPK yang mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui narapidana di sana juga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menurut kami, jika dibiarkan membuat KPK akan terganggu. Dan implikasinya tentu berdampak buruk ke preseden hak angket DPR," ujar Isnur.

(Baca juga: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)

Sebab, Tim Advokasi berargumen bahwa ke depannya DPR bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki lembaga negara yang bukan bagian dari eksekutif. DPR bahkan dikhawatirkan mengintervensi suatu proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam Pasal 79 UU MD3, lanjut Isnur, dijelaskan bahwa DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Sedangkan KPK, lanjut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.

(Baca juga: Soal Pemanggilan oleh Pansus Angket, Ketua KPK Tunggu Putusan MK)

Karena itu, dalam pokok perkara, Tim Advokasi meminta agar majelis hakim MK mengabulkan provisi mereka.

"Dalam pokok perkara kami mohon majelis mengabulkan permohonan provisi pemohon," ujar Isnur.

Tim Advokasi memohon hakim dapat menunda berlakunya pelaksanaan Pasal 79 Ayat 1(b) dan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Khususnya hak angket DPR ke Lembaga KPK," ujar Isnur.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com