Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Berikan Uang untuk Banggar DPR di Ruang Kerja Setya Novanto

Kompas.com - 14/08/2017, 17:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah membagikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Penyerahan uang itu dilakukan di Ruang Kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, yang saat itu masih dijabat oleh Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, bertempat di Lantai 12 Gedung DPR, terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada Pimpinan Banggar," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto

Menurut jaksa, Andi menyerahkan 3,3 juta dollar AS kepada pimpinan Banggar DPR.

Sebelum itu, Andi juga menyerahkan uang kepada anggota Komisi II dan Banggar DPR. Penyerahan dilakukan di Gedung DPR Senayan, sekitar bulan September-Oktober 2010.

Menurut jaksa, saat itu Andi menggelontorkan uang 2,8 juta dollar AS. Uang itu diberikan agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Andi Narogong Jalani Sidang Perdana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com