Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Terima Surat Terkait Rencana Pansus Kunjungi "Safe House"

Kompas.com - 11/08/2017, 15:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) diagendakan mengunjungi rumah perlindungan atau safe house KPK pada Jumat (11/8/2017) siang.

Terkait rencana itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari pansus untuk mengakses rumah aman tersebut.

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, safe house adalah bagian dari perlindungan saksi atau pelapor suatu kasus, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Artinya, safe house sebenarnya tempat yang bersifat rahasia, sehingga pihak yang mau mendatangi perlu mempertimbangkannya terlebih dulu.

"Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi," ujar Febri.

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

KPK belum tahu apa motivasi Pansus Angket mendatangi lokasi rumah aman KPK. Namun, KPK tidak merasa khawatir dengan kunjungan pansus.

"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febri.

Dasar hukumnya, menurut Febri, yakni Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan juga UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," ujar Febri.

Saat disinggung mengapa KPK tidak menggunakan safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febri mengatakan undang-undang juga mengatur kewenangan KPK untuk melindungi saksi, sesuai Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tadi.

"Karena kami punya kewajiban juga untuk melindungi saksi tersebut," ujar Febri.

Dalam konteks tertentu, lanjut Febri, KPK tentu koordinasi dengan LPSK, dan juga ada nota kesepahaman KPK dengan LPSK. Ini dikarenakan LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan menurut undang-undang terkait safe house.

"Jadi ini perlu dipahami sebagai sebuah upaya untuk membuat penegakan hukum lebih efektif agar saksi bisa bicara dengan sebenar-benarnya," ujar Febri.

(Baca juga: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com