Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Belum Diteken Jokowi, Mendagri Janji Tak Akan Ada Masalah

Kompas.com - 08/08/2017, 19:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

SUMEDANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalahkan DPR atas belum ditekennya Undang-Undang Pemilu oleh Presiden Joko Widodo.

UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada (20/7/2017) lalu. Namun, hingga Selasa (8/8/2017), Tjahjo mengakui UU tersebut belum diteken oleh Jokowi sehingga belum tercatat di lembaran negara dan belum diundangkan.

Menurut Tjahjo, UU Pemilu belum juga diteken Jokowi karena terdapat kesalahan redaksional. Draf UU tersebut kini sudah dikirim lagi oleh pemerintah kepada DPR untuk diperbaiki. Namun, DPR belum juga memprosesnya.

"Problem-nya kan sekarang DPR reses (masa kunjungan ke dapil)," kata Tjahjo di Sumedang, Selasa (8/8/2017).

Tjahjo berharap setelah masa reses DPR usai pada 16 Agustus mendatang, para wakil rakyat bisa langsung bekerja untuk memperbaiki kesalahan redaksional yang dimaksud. Dengan begitu, Presiden Jokowi pun bisa langsung menandatangani UU tersebut.

"Saya rasa enggak ada masalah, ini tinggal menyerasikan. Jangan sampai nanti timbul masalah, enggak sampai enam (kesalahan) kok, tinggal kalimatnya saja diserasikan, redaksional," ucap politisi PDI-P ini.

Tjahjo memastikan bahwa saat ini penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sudah bisa mulai bekerja menyusun peraturan menggunakan UU Pemilu.

Namun, ia tak menampik bahwa belum ditekennya UU Pemilu ini membuat sejumlah pihak yang hendak mengajukan uji materi (judicial review) menjadi terhambat.

Padahal, saat ini sudah banyak pihak yang hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memprotes ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

(Baca: Mendagri Pastikan Tak Ada Masalah Serius dalam UU Pemilu)

Ketentuan tersebut dinilai tak sesuai dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 yang digelar serentak.

Namun, Tjahjo memastikan belum ditekennya UU Pemilu oleh Jokowi bukan bertujuan untuk menghambat pihak-pihak yang ingin menggugat UU Pemilu.

"Enggak ada (upaya menghambat), ini supaya hasilnya, karena kan diteken Presiden, jangan sampai ada kesalahan dong," ucap Tjahjo.

Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, berbagai gugatan terhadap UU Pemilu yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum bisa diproses karena UU Pemilu belum memiliki nomor.

Dikhawatirkan, proses hukum yang lebih lama kan mengganggu jalannya tahapan, sehingga memengaruhi kualitas pemilu.

"Kami mendesak Presiden untuk segera memberikan nomor. Karena potensi gugatan ke MK sudah ada. Semakin lama akan semakin molor," kata dia.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com