JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemerintah mengembalikan draf Undang-Undang Pemilu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikoreksi karena ada sejumlah kesalahan.
Menurut dia, surat permohonan koreksi tertanggal 3 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.
"Ada surat dari Mendagri, ada koreksi yang diminta ke DPR terkait tiga poin. Ini (UU Pemilu) balik lagi ke DPR. Suratnya tertanggal 3 Agustus 2017, tertanda Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum," kata Hadar, dalam sebuah diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Edie membenarkan mengenai koreksi tersebut.
Baca: Presiden Didesak Segera Tanda Tangani UU Pemilu
Ia menyebutkan, hal itu dilakukan sesuai prosedur. Draf UU Pemilu yang diterima pemerintah dikembalikan ke DPR setelah dikoreksi susunan dan redaksionalnya.
Namun, ia membantah ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu.
Menurut Arief, yang dilakukan hanya perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman.
"Jadi itu bukan revisi. Bukan ganti materi, pasalnya. Teknis pengetikannya saja sih. Kalau ada kesalahan itu redaksionalnya saja, bukan perubahan materi," ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat malam.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, berikut ini adalah lampiran yang dimintakan pada DPR untuk diperbaiki:
*Lampiran I, mengenai jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf C, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang. Akan tetapi, ada kesalahan penulisan untuk anggota KPU Kota Banjarbaru yang seharusnya berjumlah tiga orang, di lampiran I hanya disebutkan dua orang.
Kesalahan juga terjadi untuk KPU Kabupaten Tolikara, di mana seharusnya jumlah anggota KPU sebanyak lima orang, namun di lampiran hanya disebutkan tiga orang.
*Lampiran II mengenai jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru yang seharusnya tiga orang tetapi dituliskan dua orang.
Sementara, jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang seharusnya lima orang, tetapi dituliskan tiga orang.
*Lampiran IV mengenai daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
Kota Padang Sidempuan yang seharusnya masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7, tetapi dituliskan masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9.
KPU meminta koreksi kepada DPR atas kesalahan-kesalahan penulisan dalam ketiga lampiran tersebut.