Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Belum Diteken Jokowi, Mendagri Janji Tak Akan Ada Masalah

Kompas.com - 08/08/2017, 19:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

SUMEDANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalahkan DPR atas belum ditekennya Undang-Undang Pemilu oleh Presiden Joko Widodo.

UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada (20/7/2017) lalu. Namun, hingga Selasa (8/8/2017), Tjahjo mengakui UU tersebut belum diteken oleh Jokowi sehingga belum tercatat di lembaran negara dan belum diundangkan.

Menurut Tjahjo, UU Pemilu belum juga diteken Jokowi karena terdapat kesalahan redaksional. Draf UU tersebut kini sudah dikirim lagi oleh pemerintah kepada DPR untuk diperbaiki. Namun, DPR belum juga memprosesnya.

"Problem-nya kan sekarang DPR reses (masa kunjungan ke dapil)," kata Tjahjo di Sumedang, Selasa (8/8/2017).

Tjahjo berharap setelah masa reses DPR usai pada 16 Agustus mendatang, para wakil rakyat bisa langsung bekerja untuk memperbaiki kesalahan redaksional yang dimaksud. Dengan begitu, Presiden Jokowi pun bisa langsung menandatangani UU tersebut.

"Saya rasa enggak ada masalah, ini tinggal menyerasikan. Jangan sampai nanti timbul masalah, enggak sampai enam (kesalahan) kok, tinggal kalimatnya saja diserasikan, redaksional," ucap politisi PDI-P ini.

Tjahjo memastikan bahwa saat ini penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sudah bisa mulai bekerja menyusun peraturan menggunakan UU Pemilu.

Namun, ia tak menampik bahwa belum ditekennya UU Pemilu ini membuat sejumlah pihak yang hendak mengajukan uji materi (judicial review) menjadi terhambat.

Padahal, saat ini sudah banyak pihak yang hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memprotes ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

(Baca: Mendagri Pastikan Tak Ada Masalah Serius dalam UU Pemilu)

Ketentuan tersebut dinilai tak sesuai dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 yang digelar serentak.

Namun, Tjahjo memastikan belum ditekennya UU Pemilu oleh Jokowi bukan bertujuan untuk menghambat pihak-pihak yang ingin menggugat UU Pemilu.

"Enggak ada (upaya menghambat), ini supaya hasilnya, karena kan diteken Presiden, jangan sampai ada kesalahan dong," ucap Tjahjo.

Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, berbagai gugatan terhadap UU Pemilu yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum bisa diproses karena UU Pemilu belum memiliki nomor.

Dikhawatirkan, proses hukum yang lebih lama kan mengganggu jalannya tahapan, sehingga memengaruhi kualitas pemilu.

"Kami mendesak Presiden untuk segera memberikan nomor. Karena potensi gugatan ke MK sudah ada. Semakin lama akan semakin molor," kata dia.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com