Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terus Upayakan Ganti Rugi untuk Korban KDRT

Kompas.com - 08/08/2017, 17:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diyakini semakin tinggi jumlahnya, dengan modus yang beragam bahkan cenderung sadis. Selain proses pidana terhadap pelaku, pemulihan korban menjadi sesuatu yang tak kalah penting.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sama seperti korban kejahatan lainnya, pemulihan dan pemenuhan hak korban KDRT, mulai pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial menjadi perhatian yang tak boleh dikesampingkan.

Salah satu terobosan yang gencar dilakukan LPSK yakni memfasilitasi korban KDRT mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

"Pada beberapa kasus, permohonan restitusi korban KDRT membuahkan hasil, seperti pada kasus KDRT dengan pelaku anggota DPR. Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama N yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta," kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2017).

Saat ini, menurut LPSK, permohonan restitusi bagi korban KDRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, di mana jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan.

Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KDRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT.

"Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana untuk mendapatkan restitusi dari pelaku, korban KDRT harus melalui peradilan perdata yang memerlukan waktu dan biaya. Namun, kini, hal itu tidak perlu dilakukan karena proses permohonan restitusi sudah bisa dilakukan berbarengan dengan peradilan pidana (penggabungan)," kata Semendawai.

(Baca juga: LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran untuk Perlindungan Saksi dan Korban)

Adapun Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, dalam kasus KDRT, perhatian lembaganya tidak semata-mata pada proses pidana saja, melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban. Ini termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi.

Hanya saja, dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan KDRT, tidak disebut secara implisit mengenai restitusi. Ini berbeda dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KDRT," kata Lies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com