Meskipun begitu, langkah pemerintah mengantisipasi peredaran narkoba dianggap masih lamban.
Terutama aspek perkembangan teknologi pengolahan zat-zat adiktif berikut turunannya. Berdasarkan laporan BNN dunia, ada 644 jenis zat psikoaktif baru.
Di Indonesia, beredar 53 jenis narkoba. Namun, yang masuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baru 40 jenis.
Masih ada 13 jenis NPS yang belum masuk sebagai jenis narkoba. Keterlambatan regulasi membuat NPS leluasa diedarkan di Indonesia tanpa sentuhan hukum.
"Contoh NPS yang dikenal masyarakat adalah tembakau Gorilla (cannabinoidderivatives) yang sempat diperjualbelikan lewat media sosial, blue sapphire, dan methylone," kata Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.