JAKARTA KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah mengantungi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Aseng, narapidana lapas Nusakambangan.
Aseng diduga terlibat dalam penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi jenis Minion dari Belanda. Untuk kepentingan penyidikan, Aseng akan diperiksa di Jakarta.
"Rencana tersangka Aseng akan kita bawa ke Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2017).
(baca: Kapolri: 1,2 Juta Butir Ekstasi Asal Belanda Seharga Rp 600 Miliar)
Begitu mendapat surat persetujuan Ditjen Pemasyarakatan, kata Eko, timnya langsung mendatangi lapas Nusakambangan.
Di sana, Aseng sempat diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyelundupan ekstasi tersebut. Satu di antaranya meninggal dunia.
(baca: Mengenal Ekstasi Minion, Bentuk Menggemaskan dengan Warna Mencolok)
Pelaku bernama An Liy Kit Cung alias Acung dan Erwin sama-sama mengaku dikendalikan oleh Aseng.
Terpidana 15 tahun kasus narkotika itu mampu mengendalikan jaringan internasional di balik sel.
Belum diketahui dengan cara apa narkotika itu diselundupkan ke Indonesia. Nantinya Aseng akan diperiksa untuk menggali informasi tersebut.
Aseng sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, Aseng bisa dikenakan ancaman hukuman mati. Ia memastikan hukuman Aseng yang sebelumnya 15 tahun akan diperberat.
"Kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kita minta dikenakan hukuman mati," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.