JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, belum ada surat permintaan agar hakim konstitusi memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Oleh karena itu, tidak ada hakim konstitusi yang datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi Patrialis yang mempersoalkan tidak dihadirkannya hakim konstitusi oleh jaksa dalam sidang kasusnya.
Menurut Patrialis, banyak keterangan hakim konstitusi yang bisa mendukung argumennya dalam melakukan pembelaan.
"Sejauh ini belum ada (permintaan hadir)," kata Fajar saat dihuhungi, Selasa (8/8/2017).
Baca: Patrialis Pertanyakan Jaksa yang Tak Hadirkan Hakim MK sebagai Saksi
Fajar mengatakan, tidak ada larangan bagi hakim konstitusi menghadiri persidangan jika diperlukan.
Sebagai bagian dari pengawal keadilan, lanjut Fajar, hakim konstitusi memahami mengenai proses hukum.
Oleh karena itu, jika ada permintaan untuk memberikan keterangan, maka hakim konstitusi akan berusaha memenuhi permintaan tersebut.
"Hakim konstitusi harus menunjukkan diri sebagai sosok yang sadar dan taat kepada proses hukum," kata dia.
Fajar mengatakan, sebelumnya, pada kasus suap yang menjerat mantan hakim konstitusi Akil Mochtar, Wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Maria Farida Indrati hadir sebagai saksi di persidangan untuk memberikan keterangan.
Baca: Kamaludin Ungkap Komunikasinya dengan Patrialis soal Uang Rp 2 Miliar
Dalam persidangan yang digelar Senin (7/8/2017), pertanyaan Patrialis tersebut dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Menurut dia, jaksa tidak memiliki kewajiban untuk menghadirkan semua saksi yang pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa memiliki pertimbangan sendiri untuk menghadirkan para saksi, terutama untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun.
Nawawi justru berbalik bertanya mengapa Patrialis dan penasehat hukumnya tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.
Padahal, majelis hakim telah memberi kesempatan Patrialis menghadirkan saksi yang meringankan.
"Itulah konsepsi jaksa. Dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian lagi. Kami kan sudah persilakan Anda untuk menghadirkan saksi adecharge. Kalau perlu datangkan hakim MK yang meringankan," kata Nawawi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.