Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR

Kompas.com - 05/08/2017, 05:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemerintah mengembalikan draf Undang-Undang Pemilu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikoreksi karena ada sejumlah kesalahan.

Menurut dia, surat permohonan koreksi tertanggal 3 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.

"Ada surat dari Mendagri, ada koreksi yang diminta ke DPR terkait tiga poin. Ini (UU Pemilu) balik lagi ke DPR. Suratnya tertanggal 3 Agustus 2017, tertanda Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum," kata Hadar, dalam sebuah diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Edie membenarkan mengenai koreksi tersebut.

Baca: Presiden Didesak Segera Tanda Tangani UU Pemilu

Ia menyebutkan, hal itu dilakukan sesuai prosedur. Draf UU Pemilu yang diterima pemerintah dikembalikan ke DPR setelah dikoreksi susunan dan redaksionalnya.

Namun, ia membantah ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu.

Menurut Arief, yang dilakukan hanya perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman.

"Jadi itu bukan revisi. Bukan ganti materi, pasalnya. Teknis pengetikannya saja sih. Kalau ada kesalahan itu redaksionalnya saja, bukan perubahan materi," ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat malam.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, berikut ini adalah lampiran yang dimintakan pada DPR untuk diperbaiki:

*Lampiran I, mengenai jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf C, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang. Akan tetapi, ada kesalahan penulisan untuk anggota KPU Kota Banjarbaru yang seharusnya berjumlah tiga orang, di lampiran I hanya disebutkan dua orang.

Kesalahan juga terjadi untuk KPU Kabupaten Tolikara, di mana seharusnya jumlah anggota KPU sebanyak lima orang, namun di lampiran hanya disebutkan tiga orang.

*Lampiran II mengenai jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru yang seharusnya tiga orang tetapi dituliskan dua orang.

Sementara, jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang seharusnya lima orang, tetapi dituliskan tiga orang.

*Lampiran IV mengenai daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Kota Padang Sidempuan yang seharusnya masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7, tetapi dituliskan masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9.

KPU meminta koreksi kepada DPR atas kesalahan-kesalahan penulisan dalam ketiga lampiran tersebut.

Kompas TV Gerindra bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com