Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5/2017), Zudan mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada Irman.
Pesan itu merupakan pesan yang awalnya disampaikan Diah.
"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan, kepada jaksa KPK saat itu.
Baca: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK
Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.
Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman.
Zudan menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.
Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto.
Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.
"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan, menirukan pembicaraanya dengan Irman.
Dalam kasus ini, Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Diah disebut mendapat uang sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.