JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman, membantah keterangan yang disampaikan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut membantah pernah memperkenalkan Andi dengan seseorang yang ia sebut sebagai orang dekat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Demi Allah, saya kan lagi puasa, saya tidak pernah keluarkan kata-kata itu," kata Irman saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan keberatan.
Dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2010, ia dipanggil ke ruang kerja Irman.
(Baca: Andi Narogong Diberi Tahu Ada Orang Dekat Gamawan Fauzi dalam Proyek E-KTP)
"Saya dikenalkan orang, namanya Paulus Tanos. Kata Pak Irman, ini orangnya Gamawan Fauzi," kata Andi.
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang ikut bergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Namun, saat Andi dikenalkan dengan Paulus, konsorsium belum terbentuk.
Setelah itu, menurut Andi, pada akhir 2010 ia dikenalkan oleh Paulus seseorang yang bernama Azmin Aulia. Setelah bertemu, Andi diberi tahu bahwa Azmin merupakan adik Gamawan Fauzi.
Masih pada tahun yang sama, Andi pernah diundang untuk menghadiri pertemuan di kediaman Paulus Tanos. Dalam pertemuan itu hadir Azmin Aulia, Irman dan Sugiharto.
"Saya tidak tahu tujuan pertemuan itu apa. Tapi intinya bahwa Azmin Aulia bicara yang akan jadi dirjen adalah Irman, karena saat itu masih menjabat pelaksana tugas. Sementara, direkturnya Pak Sugiharto," kata Andi.