Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan untuk Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 04/08/2017, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2017).  

Zudan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari Zudan soal alasannya tak menghadiri pemeriksaan.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat sore.

Hingga sore ini, Zudan tak terlihat mendatangi Gedung KPK.

Pesan dari Novanto

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/3/2017), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengaku pernah mendapat pesan dari Novanto.

Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara

Pesan itu disampaikan Novanto saat Diah bertemu di acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diah mengatakan, saat itu Setya Novanto menyampaikan pesan yang harus diteruskan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya'" kata Diah.

Namun, menurut Diah, setelah pertemuan itu, dia tidak bertemu dengan Irman karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri.

Diah kemudian meminta Zudan Arif Fakrulloh, yang saat itu menjabat Biro Hukum Kemendagri untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5/2017), Zudan mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada Irman.

Pesan itu merupakan pesan yang awalnya disampaikan Diah.

"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan, kepada jaksa KPK saat itu.

Baca: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK

Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.

Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman.

Zudan menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.

Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto.

Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.

"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan, menirukan pembicaraanya dengan Irman.

Dalam kasus ini, Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Diah disebut mendapat uang sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta.

Kompas TV Setelah Rapat Pleno, Setnov Temui Aburizal Bakrie

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com