Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Juga Diajak Tangkal Konten Radikal, Pornografi, dan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengajak Twitter dalam menangani konten-konten negatif.

"Sama juga komitmen mereka terhadap penangkalan konten radikal dan teroris, narkoba dan pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pagi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melangsungkan pertemuan dengan perwakilan dari Google dan Twitter. Dalam konferensi pers kepada media, Samuel mengatakan, Twitter juga mempunyai problem yang sama dengan layanan Over the Top (OTT) lainnya.

Layanan Over The Top adalah layanan konten yang memanfaatkan jaringan internet. 

"Tadi (Twitter) juga urus di BKPM untuk establishment di Indonesia," imbuh Samuel.

Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pendirian perwakilan Twitter di Indonesia, karena bukan kewenangan Kemenkominfo.

(Baca: Telegram Beri Jalur Khusus Pemerintah RI, Konten Terorisme Bakal Segera Diblokir)

Menurut Samuel, sekarang ini seluruh OTT sudah memiliki fitur untuk merespons konten negatif seperti radikalisme, terorisme, narkoba, pornografi, meskipun istilahnya berbeda-beda.

Di Google dan keluarga turunanya, misalnya, ada notifikasi bendera atau flagging di mana user bisa melaporkan suatu konten bermuatan negatif atau tidak. User yang melaporkan ini disebut flagger.

Sementara itu, Kemenkominfo berperan sebagai Trusted Flagger atau pihak yang dipercaya dalam memberikan penanda bendera (flagging) untuk konten bermuatan negatif.

Dalam memberikan flagging ini, Kemenkominfo juga tidak bisa asal-asalan. Pertama, konten yang dilaporkan melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan.

(Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif)

Kedua, apabila konten yang dilaporkan hanya melanggar Undang-undang yang ada di Indonesia tetapi tidak melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan, maka Kemenkominfo sebagai Trusted Flagger harus memberikan penjelasan dan dasar flagging.

"Trusted Flagger pun ada rating-nya. Kalau kami flagging ke hal-hal yang tidak melanggar komuniti mereka, rating kami juga turun," ucapnya.

"Misal pornografi kan beda aturannya. Maka kami harus menunjukkan aturannya. Contoh lainnya, penghinaan lambang negara, di sana enggak ada," ucap Samuel.

Akan tetapi, untuk isu-isu radikalisme dan terorisme, negara-negara di seluruh dunia sepakat untuk memeranginya bersama-sama.

Kompas TV Apa pula untung ruginya pemblokiran telegram bagi masyarakat pengguna pada umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com