JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syafruddin menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim.
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY A Roni mengatakan, sidang putusan berjalan sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur semua," kata Roni, seusai sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Pada hari ini, KY menurunkan empat orang untuk memantau sidang putusan tersebut.
Baca: KPK Anggap Ditolaknya Praperadilan Kasus BLBI Jadi Peringatan untuk Koruptor
Menurut dia, pemantauan fokus mengenai masalah etika hakim. Setelah pemantauan ini, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke KY.
Pada gugatan ini, hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Syafruddin. Dengan demikian, penetapan status tersangka Syafruddin sah.
"Kami akan selalu (melakukan) pemantauan terhadap kasus ini," ujar Roni.
Syafruddin kalah di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),.
Dengan demikian, pengadilan menyatakan penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK, telah sah dan sesuai prosedur.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.