Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Musa Zainuddin Dilanjutkan

Kompas.com - 02/08/2017, 12:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/8/2018).

Dalam amar putusan sela, hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.

Menurut hakim, materi dalam nota keberatan yang disampaikan Musa dan penasihat hukumnya termasuk dalam pokok perkara yang harusnya dibuktikan melalui persidangan. Misalnya, mengenai keterlibatan Musa dalam kasus suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar)

Selain itu, hakim menganggap surat dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai dalam KUHAP.

Mengenai adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan. Menurut hakim, kesalahan ketik itu tidak mempunyai konsekuensi yuridis dalam pembuktian.

Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp 7 miliar. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI tersebut didakwa terima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

(Baca: Sering Jawab "Tidak Tahu", Anggota DPR Musa Zainuddin Disindir Hakim)

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com