Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Kompas.com - 01/08/2017, 13:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah berpendapat, penegak hukum di Indonesia tidak mengerti arti makar yang sesungguhnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP.

Demikian diungkapkan Andi dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal-pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

"Pemerintah sekarang, penegak hukum, tidak mengerti hukum. Profesor hukum pun ada juga yang tidak mengerti pasal-pasal makar. Jadi sekarang sering salah dimengerti soal makar itu (oleh penegak hukum)," ujar Andi.

Ketidakmengertian arti makar itu diwujudkan dalam sejumlah tindakan terhadap orang-orang yang dituduh akan melakukan aksi makar. Andi tak merinci kasus makar mana yang dinilai buah dari ketidakmengertian aparat hukum itu.

 

(Baca: Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...)

Andi menegaskan, wujud perbuatan makar yang seharusnya sudah dapat ditindak oleh aparat hukum, misalnya mobilisasi alat utama sistem persenjataan atau mobilisasi pasukan dengan tujuan mengganti pemerintah yang sah.

"Kalau sudah jalan tank-tanknya, pasukan sudah ada di dekat Istana, itu sudah termasuk percobaan kudeta. Jelas kan?" ujar Andi.

Di luar itu, katanya, belum bisa dikategorikan sebagai tindak makar dan tidak layak dikenakan hukuman pidana.

"Kalau cuma omong-omong, kita mau ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Itu ide orang, enggak bisa dihukum. Entah MPR nanti mau terima atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau bikin kericuhan dan kerusuhan, baru," lanjut dia.

 

(Baca: Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi...)

Meski demikian, Andi tidak menyalahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum. Ia mengakui, pasal makar dalam KUHP memang butuh bab soal penjelasan, aktivitas apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan makar.

"Pengertian makar yang perlu dimengerti (dijelaskan), lalu dikuliahi ke orang-orang, ini loh namanya makar. Ada niat, sudah laksanakan niat. Bukan dirumah, pikir-pikir atau omong-omong, bukan," ujar Andi.

Sidang uji materi pasal makar tersebut sendiri diajukan oleh pemohon bernama Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga dan kawan-kawan. M

ateri yang diujikan, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 KUHP yang disebut para pemohon sebagai pasal-pasal makar. Permohonan uji materi itu diketahui teregistrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 dan 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com