Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dinilai Masih Memaklumi Pelanggaran Kode Etik Korupsi

Kompas.com - 01/08/2017, 12:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dinilai masih terlalu memaklumi tindakan pelanggaran kode etik yang terkait korupsi, juga perilaku koruptif.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo mengatakan, pada 2015-2016 ada 278 pengaduan yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Kemudian, periode 2016-2017 tercatat ada 203 pengaduan. Akan tetapi pengaduan terkait pelanggaran kode etik sangat kecil. Jumlahnya tidak sampai 20 persen.

"Ternyata, pengaduan atas norma dasar pelanggaran kode etik rendah sekali. Dari 278 itu kira-kira yang mengadu cuma 15 persen," kata Waluyo dalam pembukaan "Sekolah Antikorupsi 2017" di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Ia melanjutkan, dari sekitar 15 persen pelanggaran kode etik yang dilaporkan itu pun kebanyakan tidak terkait dengan korupsi atau terkait suap.

"Pelanggaran kode etik lebih banyak soal perselingkuhan, kemudian suaminya menikah lagi. Jadi, belum ada kaitannya ke sini (korupsi)," kata Waluyo.

Menurut Waluyo, rendahnya laporan pelanggaran kode etik yang terkait dengan korupsi lantaran kuatnya sifat pemakluman masyarakat.

"Ini karena nilai permisif masyarakat ini juga, ya sangat permisif. Karena permisif, jadi pelanggaran pelanggaran kode etik dianggap satu hal yang kayanya masih biasa dan belum ditindak," kata dia.

(Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah)

Sementara Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Syafrina, mengatakan bahwa peran masyarakat sipil sangat penting dalam pemberantasan korupsi.

Almas mengimbau agar masyarakat aktif memantau dan melaporkan ke lembaga terkait jika menemukan adanya pelanggaran terkait korupsi.

Dalam hal keterbukaan informasi, misalnya. Masyarakat dapat melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP) jika ada lembaga yang tidak mau membuka data terkait transparansi keuangan ke publik.

"Atau kalau kemudian ada ASN melanggar kode etik atau arogansi, bisa dilaporkan ke Komisi ASN. Misalnya, pada pemilu ada aparat yang terlibat dalam kampanye, memakai kendaraan dinas atau aktif dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya, maka bisa dilaporkan ke Komisi ASN," kata Almas.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com