Menurut dia, pemikiran ormas radikal seperti HTI yang ingin mendirikan khilafah telah merasuk ke sebagian masyarakat. Hal tersebut dinilai mengancam kebhinekaan, demokrasi dan Pancasila.
"Jika mereka dibiarkan, masyarakat awam akan menganggap ormas semacam itu sebagai ormas yang benar dan dibenarkan negara. Kalau ini terus berlangsung, jumlah pendukung radikalisme dan anti-Pancasila akan terus berlipat. Bisa dibayangkan, negara kita bisa hancur seperti Suriah, Irak, dan Yaman," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
(baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)
Pembubaran HTI dilakukan pemerintah setelah menerbitkan Perppu Ormas.
HTI membantah anti-Pancasila. HTI menggugat pencabutan badan hukumnya ke pengadilan.
HTI dan ormas Islam lain juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.