Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Terima Pemerintah Disebut Tak Jujur soal UU Pemilu

Kompas.com - 30/07/2017, 09:15 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto yang mengatakan bahwa pemerintah tidak jujur atas berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.

Menurut Tjahjo, aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme yang panjang di DPR.

"Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).

Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.

DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi.

"Wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah," tutur mantan Sekjen PDI-P tersebut.

"Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga tidak mempermasalahkan ada empat fraksi yang tidak setuju dengan sejumlah isu krusial, hingga kemudian memilih untuk walk out.

"Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja," ucap dia.

Karena itu, Tjahjo tidak dapat menerima jika Presiden Joko Widodo disebut tidak jujur terkait UU Pemilu.

"Yang tidak jujur siapa dalam membuat pernyataan, pemerintah atau PAN (Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto)," kata dia.

Yandri Susanto sebelumnya mengatakan bahwa Jokowi tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR.

(Baca: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal "Presidential Threshold")

Menurut Yandri, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, Yandri mengingatkan bahwa Mendagri sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.

"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," ujar Ketua DPP PAN tersebut.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com