Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kukuhkan Pengelolaan SMA/SMK Merupakan Kewenangan Pemprov

Kompas.com - 26/07/2017, 20:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi simpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur.

Pemohon ingin agar pengelolaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara, dalam pasal yang digugat, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyiratkan bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah provinsi.

Namun, MK menolak permohonan tersebut.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu telah dipertimbangkan mengenai kriteria pemberian kewenangan urusan pemerintahan konkuren kepada provinsi atau kabupaten/kota atau tetap dipegang oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.

Hal itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana alasan Pemohon.

Namun, putusan MK atas uji materi ini tidak utuh disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dessenting opinion).

Menurut Saldi, pengelolaan pendidikan SMA/SMK dapat dilakukan tidak hanya oleh pemprov tetapi juga oleh pemkab, asalkan daerah tersebut sudah mampu memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Saldi, perpindahan kewenangan dari pemprov ke pemkab juga sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mendorong, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peran masyarakat.

"Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dapat dilakukan bukan hanya oleh pemerintah daerah provinsi melainkan juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah mampu secara mandiri melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah di daerahnya, Oleh karena itu seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan," kata Saldi.

Pada Rabu (8/6/2017) lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah memberikan keterangan ke MK atas uji materi tersebut.

(Baca: Tri Rismaharini Ingin Masalah Pendidikan Tetap Jadi Wewenang Pemkot)

Menurut Risma, pengelolaan SMA/SMK lebih baik jika dipegang oleh Pemerintah Surabaya, bukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah. Bupati, wali kota, harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," kata Risma dalam persidangan.

Kompas TV Sejumlah sekolah negeri masih kekurangan peserta didik baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com