JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jatim.
"Ya harapan saya pengelolaan SMA dan SMK tetap di Surabaya. Sehingga, kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif," ujar Risma, di MK, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Risma, persoalan yang berkaitan dengan anak-anak tidak hanya pada pendidikan dalam arti formal. Tetapi, aspek informal juga menjadi bagian pendidikan.
"Masalah pendidikan, bukan hanya sekedar anak itu sekolah. Bukan. Tapi, bagaimana menangani anak ini secara komprehensif. Kalau tidak, ya anak kita ini pintar tapi dia enggak mau tahu orang lain, dia egois," kata dia.
"Jadi bukan hanya pendidikan, itu bahaya sekali kalau kita hanya ngomong, apalagi kalau ngomong hanya nilai, waduh itu bahaya sekali. Itu jadi jahat anak itu," tutur dia.
Menurut Risma, dalam menangani persoalan pendidikan terhadap anak, kewenangannya harus dilimpahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah, kata dia, sudah seharusnya dibebankan tanggung jawab tersebut.
"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah, Bupati, Wali Kota harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," kata dia.
Sebelumnya, gugatan uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid di Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka tidak sepakat atas adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi terkait pendidikan.
Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.
Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan kerugian konstitusional.
Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan berdampak pada beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah hanya kepada pemerintah daerah provinsi.
Pemindahalihan ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya masing-masing.
Adapun kerugian potensial yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda yakni hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.
Landasan gugatan para pemohon dalam masalah ini yakni kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta persoalan tersebut harusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.