Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Kompas.com - 25/07/2017, 12:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengkritik penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Nur Kholis, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Pasalnya, dalam Perppu, tidak ada proses pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.

"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Nur kholis mengatakan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.

"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa," ucapnya.

"Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman," kata dia.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Namun di satu sisi, Nur Kholis memandang Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius, yakni merebaknya radikalisme, intoleransi dan ekstremisme.

Tindakan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme bahkan telah mewujud pada kekerasan dan tindakan intoleransi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila," kata Nurkholis.

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Perppu Ormas saat ini masih dibahas di DPR. Nantinya akan diambil keputusan apakah Perppu tersebut dapat diterima atau ditolak menjadi undang-undang.

Meski Perppu belum diundangkan, pemerintah sudah menggunakan Perppu untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI dan sejumlah ormas Islam lain kemudian mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com