JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengkritik penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Nur Kholis, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.
Pasalnya, dalam Perppu, tidak ada proses pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.
"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)
Nur kholis mengatakan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.
"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa," ucapnya.
"Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman," kata dia.
(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)
Namun di satu sisi, Nur Kholis memandang Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius, yakni merebaknya radikalisme, intoleransi dan ekstremisme.
Tindakan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme bahkan telah mewujud pada kekerasan dan tindakan intoleransi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila," kata Nurkholis.
(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)
Perppu Ormas saat ini masih dibahas di DPR. Nantinya akan diambil keputusan apakah Perppu tersebut dapat diterima atau ditolak menjadi undang-undang.
Meski Perppu belum diundangkan, pemerintah sudah menggunakan Perppu untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI dan sejumlah ormas Islam lain kemudian mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.