JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berencana menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 terkait tunjangan bagi anggota DPRD.
FITRA mulai mempersiapkan materi gugatan pada pekan ini.
"Kami akan mulai siap-siap untuk menyiapkan uji materi ke MA," kata Yenny, saat jumpa pers di Seknas FITRA, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Yenny mengatakan, melalui uji materi, diharapkan PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo itu dapat dibatalkan.
"Kami akan mencoba melalukan gerakan untuk melakukan pencabutan PP ini," ujar Yenny.
Baca: Tunjangan DPRD se-Indonesia Naik, Tak Jamin Korupsi Berkurang
Sebelumnya, FITRA mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menaikan tunjangan bagi anggota DPRD.
FITRA menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menaikan tunjangan bagi DPRD.
"FITRA menolak PP 18 Tahun 2017 karena tidak memiliki nilai urgensi," kata Yenny, dalam jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Kenaikan tunjangan DPRD dinilai dapat membahayakan APBD terutama di daerah dengan ruang fisikal yang rendah.
Yenny mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016, hanya ada 12 provinsi yang punya indeks ruang fisikal yang tinggi.
Sisanya, 6 provinsi punya indeks ruang fisikal sedang dan 16 provinsi lainnya memiliki indeks ruang fisikal yang rendah.
Adapun PP 18 Tahun 2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.