JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis berbagai pertimbangan yang muncul dalam putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam hal ini termasuk tidak disebutnya nama Setya Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Hal itu tentu jadi salah satu perhatian kami dalam melakukan analisis terhadap putusan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Meski demikian, menurut Febri, meski tidak secara spesifik, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa bersama-sama pihak lain. Bahkan, dalam uraian fakta, majelis hakim menguraikan sejumlah pertemuan terdakwa dengan Setya Novanto.
(Baca: Vonis Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Novanto Ikut Korupsi E-KTP)
Misalnya, dalam pertemuan itu Setya Novanto membicarakan mengenai pembahasan anggaran.
Meski demikian, menurut Febri, fakta-fakta yang terungkap itu akan digunakan lebih spesifik pada penanganan perkara terhadap Novanto yang sudah berstatus tersangka.
"Prinsip yang sudah dinyatakan hakim adalah memang ada kolusi dan korupsi sejak pembahasan anggaran. Bahkan ditegaskan tentang kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP," kata Febri.