JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar tidak ingin proses pengambilan keputusan isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu berlangsung terlalu lama.
Menurut anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, sudah sembilan bulan Pansus RUU Pemilu bekerja mendiskusikan substansinya. Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi juga ikut terlibat.
"Tentang beberapa hal khususnya lima isu krusial yang dibuat dalam sistem paket dan opsinya kita batasi lima paket. Oleh karenanya kita tidak usah perpanjang lagi," kata Rambe saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar dalam Sidang Paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
"Kita sudah dari pagi ke pagi. Fraksi kami berpendapat, kita selesaikan soal yang belum selesai pada sidang paripurna ini.Terserah, tetapi jangan lama-lama. Substansinya sudah dibahas dalam pansus sembilan bulan," ujar dia.
Menurut Rambe, Fraksi Partai Golkar tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan dalam forum ini.
Namun, karena sudah ada lima paket opsi yang bisa dipilih, seharusnya pengambilan keputusan lebih cepat.
"Buat apa berpanjang-panjang," kata dia.
Hingga saat ini, setidaknya ada dua opsi terkait presidential threshold yang mewarnai perdebatan pada rapat paripurna. Dua opsi itu yakni usulan pemerintah sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dan opsi dihapusnya presidential threshold alias 0 persen.
(Baca: Debat "Presidential Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?)
Selain itu, ada juga opsi yang berusaha mencari jalan tengah dari perdebatan 20-25 persen dan 0 persen. Opsi itu ditawarkan Fraksi PAN yang mengusulkan presidential threshold 10 persen.
"Jika tidak 0 persen atau 20 persen, mungkin bisa di angka 10 persen," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN.
"Mari kita lakukan musyawarah mufakat membahas ini. Siapa tahu ada ide-ide brilian yang muncul menyelesaikan hal ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.