Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat "Presidential Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?

Kompas.com - 20/07/2017, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hari ini, Kamis (20/7/2017), berlangsung sengit.

Tiap fraksi berusaha memperjuangkan kepentingannya. Sengitnya perdebatan terjadi saat membahas isu presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu di tingkat panitia khusus.

Awalnya, muncul tiga opsi dalam isu presidential threshold, yakni usulan pemerintah yaitu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, opsi dihapusnya presidential threshold karena aspek keserentakan pemilu atau 0 persen, dan opsi jalan tengah, yaitu sebesar 10 persen.

Meski demikian, saat ini ada dua opsi yang berkembang dalam Rapat Paripurna, yakni usulan pemerintah sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dan opsi dihapusnya presidential threshold.

Usulan pemerintah didukung oleh PDI-P, PPP, Golkar, Hanura, PKB, dan Nasdem. Sedangkan opsi 0 persen didukung oleh PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra.

Para pendukung usulan pemerintah yang secara jumlah lebih banyak sejak semula menghendaki dilakukan voting. Salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

"Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota Dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata anggota Fraksi PDI-P Aria Bima dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017).

(Baca: Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu)

Sementara partai yang menginginkan presidential threshold dihapus justru menginginkan agar tidak langsung dilakukan voting. Mereka menginginkan adanya forum lobi.

Adapun salah satu alasan penolakan presidential threshold sebesar 20-25 persen disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Menurut Gerindra, penolakan berdasarkan obyek voting, yaitu presidential threshold, yang dianggap inkonstitusional.

(Baca: Gerindra Tak Ingin Ada "Voting" Terkait RUU Pemilu)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani pun mengajak semua fraksi untuk berunding kembali terkait lima isu krusial, terutama terkait presidential threshold.

"Kalau mau menggunakan presidential threshold, pertanyaannya mau menggunakan yang mana? Karena yang 2014 sudah digunakan Gerindra saat mencalonkan Pak Prabowo (Subianto) dan PDI-P mencalonkan Pak Jokowi," ujar Muzani.

"Apakah kita mau menggunakan tiket yang telah kita robek, yang telah kita gunakan di pertunjukan demokrasi sebelumnya?" kata dia.

PAN munculkan opsi ketiga

Namun, saat pembahasan mengerucut kepada polarisasi 20-25 persen dan 0 persen, Fraksi Partai Amanat Nasional kembali memunculkan opsi kompromi, yaitu 10 persen.

Saat menyampaikan pandangan fraksi, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan bahwa PAN secara mendasar ingin Pemilu 2019 tanpa presidential threshold.

"Tetapi kami juga membuka dialog untuk memunculkan opsi lain. Jika tidak 0 persen atau 20 persen, mungkin bisa di angka 10 persen," ucap Yandri.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com