Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 19/07/2017, 17:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan Mahkamah memutuskan menolak uji materi yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait kewajiban cuti petahana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Anwar, kewajiban cuti kampanye merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana. Meskipun, langkah ini berdampak mengurangi masa jabatan kepala daerah tersebut.

"Jika tidak diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan," kata Anwar saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

(Baca: MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana)

Ia melanjutkan, Mahkamah menilai penyalagunaan jabatan berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada. Hal demikian, mencederai netralitas negara karena merugikan pihak lain, baik sesama kontestan maupun masyarakat pemilih yang memiliki hak menikmati pemilihab kepala daerah yang berkualitas.

Terkait alasan bahwa cuti menghambat program kerja dan mengurangi masa jabatan kepala daerah, kata Anwar, Mahkamah menyampaikan bahwa seorang menjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan tidak berarti menjalankan kebijakan yang disusunnya sendiri.

Sebab, pada tahun pertama menjabat akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah sebelumnya, antara lain terkait APBD.

Anwar melanjutkan, jika kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik harus cuti, maka sementara waktu jabatannya akan dipengang oleh pelaksana tugas (Plt).

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak maka Kemendagri perlu menyediakan Plt yang jumlahnya cukup.

"Misal (Plt) diambil dari pejabat eselon I di Kemendagri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan," kata Anwar.

Selain itu, kewajiban cuti bagi petahana juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan sehari-hari.

"Dalam batas yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal sebab harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kemendagri," kata dia.

Kompas TV Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimulai 7 Maret 2017 mendatang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menandatangani keputusan cuti calon petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com