Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ahok soal Cuti Petahana Belum Diputus, Ini Kata Ketua MK

Kompas.com - 29/12/2016, 13:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memutus uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur ketentuan cuti bagi calon petahana.

Uji materi ini diajukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang juga calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tak bisa memberikan alasan mengenai belum diputuskannya uji materi UU tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan rahasia di tingkat hakim MK. 

"Perkara itu tidak bisa saya ceritakan dan masih dalam proses pembahasan. Dan akan kami selesaikan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Arief meminta MK tidak diminta buru-buru memutus uji materi yang sudah didaftarkan Ahok sejak Agustus 2016 lalu itu.

Menurut dia, setiap pengujian UU memang variatif. Ada yang bisa diputus dalam waktu singkat, namun ada pula yang harus diputus dalam waktu cukup lama.

"Pengujian UU tidak ada batasan waktu. Semua perkara diharapkan mendengar semua pihak. Kami tidak bisa membatasi," ucap Arief.

"Ada satu persidangannya bisa makan waktu setengah tahun karena ada keterangan saksi ahli. Kami jangan dibatas-batasi untuk segera memutus dan sebagainya," kata dia.

(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Putusan MK terkait Cuti Petahana Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2017)

Arief menambahkan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini.

Artinya, Ahok harus cuti selama kampanye untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

"Kalau belum diputuskan UU itu masih berlaku. Kalau sudah diputuskan maka kepastian hukum di situ dan akan sifatnya ke depan," kata Arief.

Kompas TV Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Jakarta Saja- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com