JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terkait cuti petahana yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memasuki tahap akhir.
Uji materi ini diajukan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas uji materi tersebut.
"Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam proses final. Mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus akan diucapkan (putusan MK), karena prosesnya sudah sampai tahap final," kata Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Sidang perdana atas uji materi tersebut digelar pada Senin (22/8/2016).
Baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye
Jika putusan MK dibacakan pada akhir Juli atau Agustus 2017, maka butuh waktu sekitar satu tahun bagi MK untuk memproses gugatan uji materi ini.
Menurut Arief, Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan kualitas dalam memutus suatu perkara.
Meski demikian, ia berharap, ke depannya, MK bisa memutus perkara lebih cepat.
"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.