Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Putuskan Uji Materi soal Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 14/07/2017, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terkait cuti petahana yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memasuki tahap akhir.

Uji materi ini diajukan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas uji materi tersebut.

"Mengenai (uji materi) cuti itu sudah dalam proses final. Mohon doa restunya pada bulan Juli ini atau awal Agustus akan diucapkan (putusan MK), karena prosesnya sudah sampai tahap final," kata Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Sidang perdana atas uji materi tersebut digelar pada Senin (22/8/2016).

Baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye

Jika putusan MK dibacakan pada akhir Juli atau Agustus 2017, maka butuh waktu sekitar satu tahun bagi MK untuk memproses gugatan uji materi ini.

Menurut Arief, Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan kualitas dalam memutus suatu perkara.

Meski demikian, ia berharap, ke depannya, MK bisa memutus perkara lebih cepat.

"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

Kompas TV Kurang dari seminggu jelang pemungutan suara, beragam jurus pamungkas sudah dikeluarkan mereka yang akan bertarung di pilkada Jakarta. Masa kampanye yang tersisa 3 hari lagi tak disia-siakan para paslon untuk menarik simpati pemilih. Pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti dan Sylviana Murni memilih menghabiskan waktu menghadiri Istigasah Forum Lembaga Dakwah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, Agus juga ikut berkomentar dan menyayangkan black campaign dan fitnah yang menyasar pada dirinya. Pada waktu yang sama, calon gubernur petahana nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan pasangannya Djarot Saiful Hidayat memilih blusukan ke Cakung, Jakarta Timur. Banjir akibat tidak adanya saluran air yang memadai jadi sorotan Ahok-Djarot dalam blusukan kali ini. Dalam kesempatan itu, pasangan ini juga sekaligus meminta restu warga agar bisa kembali memimpin Jakarta dan pilkada Jakarta berjalan sejuk dan aman. Sementara, Anies Baswedan yang merupakan calon nomor urut tiga mengisi kampanyenya dengan kaum difabel. Ketika ditanya terkait perubahan dukungan dari PKB Jakarta Selatan terhadap dirinya, Anies menyatakan itu adalah amanah yang akan dijaga. Padahal secara resmi, PKB sebelumnya telah solid mendukung pasangan nomor urut satu Agus Sylvi. Apapun strategi yang mereka lakukan untuk memaksimalkan sisa masa kampanyenya, yang pasti menjaga situasi politik dan menciptakan pilkada yang damai bisa jadi strategi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com