JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan, Golkar tak akan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) setelah Ketua Umum Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP.
Golkar belum akan memutuskan mengenai pergantian kepemimpinan.
Ia juga mengatakan, Golkar tetap solid.
"Tidak ada Munaslub. Justru kami ingin memperlihatkan kekuatan Golkar itu solid dari dalam, kuat di luar," ujar Nurul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan partai berlambang pohon beringin itu kepada Setya Novanto paska-penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Politisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur
Sementara, terkait kepemimpinan Novanto di DPR, Nurul menyebutkan, sesuai Pasal 87 Undang-Undang MD3, tidak ada perubahan apapun sampai ada putusan pengadilan yang bersifat incracht.
Nurul juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tetap solid dan tidak panik.
"Karena kami berharap jangan ada kelompok di luar sana yang ingin memecah Golkar," kata Nurul.
Golkar juga tak akan memberikan sanksi apapun terhadap Novanto.
"Tidak, tidak. Tidak ada sanksi. Tidak ada sanksi. Memang keputusannya seperti itu," ujar dia,
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca: Empat Ketua Umum Partai Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka?
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukkan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.