JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar menggelar rapat fraksi, Selasa (18/7/2017) pagi.
Dalam rapat internal tersebut, hadir Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid.
Nurdin mengatakan, DPP ingin menjelaskan kepada fraksi terkait situasi yang kini tengah dihadapi partai.
"Ini kan situasi yang sangat diperhatikan Partai Golkar. Namun program fraksi tidak boleh mandeg hanya karena ketua umum menjadi tersangka," kata Nurdin, saat ditemui sebelum rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Rapat juga akan membahas soal agenda-agenda politik yang dihadapi partai ke depannya.
Baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?
Agenda-agenda itu di antaranya Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas yang dibahas di DPR.
"Artinya dengan peristiwa ini tidak boleh mengendurkan semangat Fraksi Partai Golkar untuk membahas semua agenda politik di DPR," ujar Nurdin.
Saat disinggung terkait kemungkinan pergantian Novanto sebagai Ketua DPR, Nurdin enggan berkomentar.
Golkar akan melihat perkembangan dan dinamika di DPR.
"Di DPR kan juga ada mekanisme, undang-undang yang mengatur. Partai Golkar sangat patuh terhadap semua tatanan, norma dan aturan yang berlaku " kata Nurdin.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.