JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Idrus seusai KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Terkait dengan hukum, DPP Partai Gollkar terlebih dahulu mengharapkan adanya surat penetapan Bung Setya Novanto sebagai tersangka di KPK," ujar Idrus kepada wartawan di depan kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Setelah ada keterangan resmi berupa surat penetapan tersangka Novanto, barulah partainya akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh.
Idrus menambahkan, segenap pengurus DPP Partai Golkar telah berkumpul dan melakukan rapat kilat untuk bertukar informasi terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.
"Saya kira itu dulu dari saya, selanjutnya akan disampaikan oleh Ketua Harian Partai Golkar Pak Nurdin Halid," ujar Idrus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin malam.
Novanto diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dalam kaitannya sebagai mantan ketua Fraksi Partai Golkar.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
(Baca: KPK: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK: Novanto Mengondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP)