Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Kompas.com - 13/07/2017, 13:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap pemerintah yang tak memenuhi janjinya terkait mekanisme pembubaran organisasi masyarakat.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu menjanjikan akan menempuh jalur hukum.

"Waktu itu Pak Wiranto maupun Menkumham mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada perppu?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Hidayat, Perppu ini sangatlah subyektif dan pasal-pasalnya "karet". Pemerintah dalam hal ini memiliki kewenangan mutlak untuk memberi tafsir dan vonis hukum hingga sebuah ormas dapat dibubarkan.

Oleh karena itu Hidayat mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perppu tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kehadiran Perppu Ormas tidak sesuai dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia, termasuk hak berserikat dan berkumpul.

Perppu tersebut, kata dia, memang layak dikritisi.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD 1945 minimal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28d Ayat (1) dan Pasal 28e Ayat (3)," tutur Hidayat.

Di samping itu, perppu semestinya dikeluarkan terkait kondisi yang genting dan memaksa.

(Baca juga: PKS Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Penerbitan Perppu Ormas)

Hidayat menuturkan, UU Ormas dibentuk dan disahkan pada 2013. Dalam jangka waktu empat tahun ia mempertanyakan apakah ada hal spesifik yang berubah.

"Kalau dikaitkan dengan kawan-kawan HTI dan video mereka di GBK itu sebelum 2013. Justru peristiwa yang demikian itu kemudian muncul penyikapan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," tutur anggota Komisi I DPR itu.

"Dari 2013 ke 2017 apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan perppu?" kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com