Salin Artikel

Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu menjanjikan akan menempuh jalur hukum.

"Waktu itu Pak Wiranto maupun Menkumham mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada perppu?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Hidayat, Perppu ini sangatlah subyektif dan pasal-pasalnya "karet". Pemerintah dalam hal ini memiliki kewenangan mutlak untuk memberi tafsir dan vonis hukum hingga sebuah ormas dapat dibubarkan.

Oleh karena itu Hidayat mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perppu tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kehadiran Perppu Ormas tidak sesuai dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia, termasuk hak berserikat dan berkumpul.

Perppu tersebut, kata dia, memang layak dikritisi.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD 1945 minimal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28d Ayat (1) dan Pasal 28e Ayat (3)," tutur Hidayat.

Di samping itu, perppu semestinya dikeluarkan terkait kondisi yang genting dan memaksa.

Hidayat menuturkan, UU Ormas dibentuk dan disahkan pada 2013. Dalam jangka waktu empat tahun ia mempertanyakan apakah ada hal spesifik yang berubah.

"Kalau dikaitkan dengan kawan-kawan HTI dan video mereka di GBK itu sebelum 2013. Justru peristiwa yang demikian itu kemudian muncul penyikapan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," tutur anggota Komisi I DPR itu.

"Dari 2013 ke 2017 apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan perppu?" kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/13131361/hidayat-nur-wahid-nilai-perppu-ormas-subyektif-dan-pasalnya-karet

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke