Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kompas.com - 12/07/2017, 20:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap seorang terlapor dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana Abdul Chair saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Sprindik kasus yang menjerat Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Abdul Chair mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015, SPDP wajib diberitahukan kepada pihak seperti jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor, paling lambat 7 hari setelah adanya sprindik.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melampaui batas waktu selama 7 hari," kata Abdul Chair.

Baca: Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Jika lebih dari 7 hari, menurut dia, selain melanggar putusan MK, juga melanggar Pasal 109 KUHAP.

Abdul Chair mengatakan, pemberitahuan SPDP merupakan hak konstitusional terlapor.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Cepi Iskandar menanyakan, apakah penyidikan oleh polisi akan gugur jika JPU dan pelapor sudah mendapatkan SPDP, sementara terlapor belum mengetahuinya .

"Pendapat ahli, menurut MK bahwa MK menyebutkan secara semuanya pihak tersebut wajib diberitahukan dan disampaikan (SPDP). Tidak ada pengecualian. Sifatnya semuanya," jawab Abdul Chair.

Mengenai kelanjutan penyidikan, menurut dia, untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan, ada lembaga yang berhak menilai.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

"Dalam hal ini membatalkan tindakan penyidik, dalam hal ini penyidikan dianggap tidak sah karena SPDP itu telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh MK," ujar Abdul Chair.

Sarana untuk membatalkan penyidikan itu, menurut dia, yakni lembaga peradilan melalui gugatan praperadilan.

"Di situ praperadilan yang akan memutus apakah keterlambatan SPDP kepada terlapor ini  dapat dimaknai sebagai pelanggaran konstitusional MK yang berakibat SPDP itu dapat dibatalkan dan oleh karena itu dianggap tidak sah," ujar Abdul Chair.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com