Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 12:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Taufiqulhadi menegaskan, pihaknya mendukung langkah Pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Nasdem akan mendukung Perppu tersebut," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ia secara spesifik menyoroti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca: Wiranto Jelaskan Kekurangan UU Ormas yang Jadi Alasan Terbitnya Perppu)

Menurut dia, HTI merupakan sebuah partai politik berpusat di Arab Saudi yang tak mendukung negara kebangsaan seperti Indonesia.

Untuk saat ini, kata dia, kemunculannya memang belum menjadi persoalan. Namun menjadi benih persoalan di masa mendatang.

"Karena itu, dia harus dibubarkan," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Dia cuma ingin hidup, suatu ketika ada kesempatan dia akan mengatakan Indonesia itu bubar, yang ada adalah sebuah khilafah," tuturnya.

(baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate memberi catatan terkait Perppu tersebut.

Ia berharap, Perppu itu nantinya tak membatasi kegiatan ormas yang sejalan dan berada dalam kerangka ideologi dan konstitusi negara.

"Kami tentu mendukung dan menyetujui untuk Perppu tersebut menjadi undang-undang agar ada kepastian hukum bagi ormas dan bagi dan semua stake holders termasuk institusi negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing," kata Johnny.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan Perppu No 2 tahun 2017 tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

(Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Wiranto menjelaskan alasan penerbitan Perppu.

Pemerintah meminta masyarakat dapat menerima perppu tersebut dengan pertimbangan yang jernih dan bijak.

Wiranto menegaskan, perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas.

"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.

Wiranto juga membantah jika penerbitan perppu tersebut dianggap langkah sewenang-wenang pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com