"Ini tentu berbahaya. Ini kenapa NU begitu tegas karena HTI menciptakan konflik internal di kalangan muslim. Tentu kami tidak terima jika disebut kafir," ujar Zuhairi dalam sebuah diskusi di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Alasan lainnya, lanjut Zuhairi, HTI kerap memandang negara yang tidak menerapkan syariat Islam merupakan negara kafir. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.
Padahal, kata Zuhairi, dalam muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1984 di Situbondo, secara tegas disebutkan bahwa Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa dan tidak bertentangan dengan kaidah Islam.
"Kami menganggap Pancasila itu perekat dan tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu perlu ada langkah hukum yang tegas. Negara lain sudah jauh lebih tegas," ucapnya.
Zuhairi memandang pemerintah perlu melakukan langkah hukum yang tegas untuk membubarkan HTI dan menindak ormas radikal lainnya.
(Baca: Penerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTI)
Menurut dia, pasca-reformasi pemerintah cenderung melakukan pembiaran dan tidak tegas terhadap ormas-ormas radikal pro kekerasan. Kondisi tersebut akhirnya membuat ormas-ormas radikal tumbuh subur di Indonesia.
"Perlu ada langkah hukum yang tegas. Selama ini, khususnya pasca reformasi, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap kelompok radikal. Ormas radikal dan ormas yang pro kekerasan tumbuh subur," ujar Zuhairi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman. Menurut dia, selain membubarkan HTI, penerbitan Perppu juga bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas radikal lainnya.
Mengingat, saat ini tidak hanya HTI yang dianggap sebagai ormas radikal dan anti-Pancasila. Bahkan ormas-ormas tersebut tidak jarang melakukan kekerasan.
(Baca juga: Menanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan...)
Tanggapan HTI
HTI sendiri menentang langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas.
Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017) besok, untuk melawan langkah pemerintah tersebut.
(Baca: Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas)
Organisasi yang terafiliasi dengan gerakan Hizbut Tahrir Internasional itu juga tidak pernah mengira akan dibubarkan pemerintah. Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan kehadiran HTI selama lebih dari seperempat abad beraktivitas di Indonesia.