JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil sikap tegas terkait wacara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, Perppu pembubaran Ormas akan disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (12/7/2017).
Wacana pembubaran HTI bermula saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pernyataan pers di kantornya pada Senin (8/5/2017).
Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.
Percepatan
Pemerintah memutuskan untuk merealisasikan wacana pembubaran HTI melalui penerbitan perppu.
Menurut Wiranto, penerbitan perppu untuk membubarkan ormas tidak menyalahi aturan hukum dan dinilai lebih cepat jika dibandingkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Ormas.
Langkah tersebut, kata Wiranto, dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan kemanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri acara diskusi bertajuk 'Memperteguh Keindonesiaan' di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
"HTI ini satu gerakan dakwah tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.