Menurut Ismail, HTI juga tidak pernah melakukan aksi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Selain itu, Ismail Yusanto mengatakan, pemerintah tidak menerapkan mekanisme pembubaran ormas seperti yang diatur dalam UU Ormas.
Pemerintah pun diminta menunjukkan bukti yang menyebut HTI anti-Pancasila. Menurut Ismail, dalam penjelasan Pasal 59 UU Ormas, disebutkan bahwa paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.
Dalam sebuah wawancara khusus kepada Kompas.com, Ismail pun menjelaskan soal konsep khilafah yang dimiliki HTI.
(Baca wawancara khusus HTI: Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.