Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan...

Kompas.com - 11/07/2017, 08:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam kembali mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran pada 8 Mei 2017 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, pemerintah dinilai belum melakukan langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap berideologi anti-Pancasila tersebut.

Pada Jumat (7/7/2017), sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memberikan pernyataan sikap dan dukungan terhadap pemerintah terkait rencana pembubaran tersebut.

Tidak hanya kepada HTI, LPOI juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas radikal yang dinilai mengancam kebinekaan, demokrasi dan Pancasila.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

Munculnya desakan sejumlah ormas Islam itu dinilai menjadi bentuk kekhawatiran akan potensi keterpecahan masyarakat akibat penyebaran paham radikalisme seperti ide pendirian khilafah yang diusung oleh HTI.

Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi menilai desakan terhadap pemerintah tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa keberadaan HTI justru akan memecah belah umat Islam dan menciptakan konflik internal.

Sebab, menurut dia, secara jelas HTI menganggap kelompok yang tidak menyetujui konsep khilafah adalah kelompok yang melanggar nilai-nilai Islam.

"Klaim HTI yang mudah mengkafirkan sesama Islam, yang menerima atau menerapkan demokrasi itu dianggap kafir, meski sesama Muslim," ujar Zuhairi dalam diskusi "Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita" di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

"Ini tentu berbahaya. Ini kenapa NU begitu tegas karena HTI menciptakan konflik internal di kalangan Muslim. Tentu kami tidak terima jika disebut kafir," tuturnya.

Alasan lainnya, lanjut Zuhairi, HTI kerap memandang negara yang tidak menerapkan syariat Islam merupakan negara kafir. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.

Padahal, kata Zuhairi, dalam muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1984 di Situbondo, secara tegas disebutkan bahwa Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa dan tidak bertentangan dengan kaidah Islam.

"Kami menganggap Pancasila itu perekat dan tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu perlu ada langkah hukum yang tegas. Negara lain sudah jauh lebih tegas," ucap Zuhairi.

"Tidak hanya membahayakan Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan HTI dan ideologinya akan menyebabkan benturan di internal umat Islam," ujarnya.

Tidak cukup pembubaran

Zuhairi memandang pemerintah perlu melakukan langkah hukum yang tegas untuk membubarkan HTI dan menindak ormas radikal lainnya.

Menurut intelektual muda NU itu, pasca-reformasi pemerintah cenderung melakukan pembiaran dan tidak tegas terhadap ormas-ormas radikal pro kekerasan. Kondisi tersebut akhirnya membuat ormas-ormas radikal tumbuh subur di Indonesia.

"Perlu ada langkah hukum yang tegas. Selama ini, khususnya pasca reformasi, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap kelompok radikal. Ormas radikal dan ormas yang pro kekerasan tumbuh subur," ujar Zuhairi.

(Baca juga: Alasan Sejumlah Ormas Islam Desak Percepatan Pembubaran HTI)

Selain itu, kata Zuhairi, organisasi masyarakat berbasis keagamaan yang dinilai cukup moderat pun harus berperan dalam mencegah penyebaran ideologi radikal, seperti khilafah yang dianut oleh HTI.

Sebuah ideologi tidak akan mati meski organisasi yang menaunginya sudah dibubarkan oleh pemerintah.

"Terkait ideologi, kita perlu juga menyadarkan mereka, memberikan pemahaman bahwa Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam sesuai hasil Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo. Jadi tugas NU tidak berhenti hanya di pembubaran saja," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman. Dia meminta pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran HTI melalui penerbitan perppu.

"Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap HTI. Menurut saya langkah itu bisa dilakukan dengan penerbitan perppu," ujar Nuruzzaman.

Menurut Nuruzzaman, selain membubarkan HTI, penerbitan perppu juga bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas radikal lainnya.

Mengingat, saat ini tidak hanya HTI yang dianggap sebagai ormas radikal dan anti-Pancasila. Bahkan ormas-ormas tersebut tidak jarang melakukan kekerasan.

"Perppu tersebut bisa digunakan untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya," ucapnya.

(Baca juga: Penerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTI)

Hati-hati

Sementara itu, pemerintah tampak sangat berhati-hati dalam menetapkan langkah hukum pembubaran HTI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto belum bisa mengatakan secara gamblang langkah hukum apa yang akan diambil oleh pemerintah.

Dia hanya menuturkan bahwa pemerintah masih mengkaji upaya hukum terkait rencana pembubaran HTI.

"Kami tidak akan kendor, terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kami akan memutuskan," ujar Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: 14 Ormas Islam Desak HTI Segera Dibubarkan, Ini Kata Wiranto)

Wiranto pun menegaskan bahwa rencana penertiban dan pembubaran tidak hanya diterapkan terhadap HTI, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi negara dan tak sejalan dengan visi misi pemerintah.

"Tidak hanya satu ormas saja, tapi seluruh ormas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang baik dan punya peran mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pasti ada langkah-langkah tegas untuk kami bubarkan," ujar dia.

Menurut mantan Menhankam/Pangab era Presiden Soeharto itu, langkah tegas pemerintah terhadap ormas radikal bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas. Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.

"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," kata Wiranto.

Tidak tepat

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan bahwa pembubaran HTI melalui penerbitan perppu tidak tepat.

Erasmus menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan.

Aturan mengenai mekanisme pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pencabutan hak harus lewat jalur pengadilan. Kalau lihat UU Ormas, (upaya pembubaran) kan bisa lewat PTUN," ujar Erasmus saat ditemui Selasa (23/5/2017).

(Baca: Pemerintah Disarankan Tak Terbitkan Perppu untuk Bubarkan HTI)

HTI sendiri siap menghadapi pemerintah di pengadilan. Bahkan, Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP- HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.

Sebab, menurut Yusril, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

(Baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com