Sebelumnya, sejumlah pejabat PT PAL diduga diduga menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3/2017).
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Cash back diduga diberikan melalui PT Pirusa.
"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Kemudian, tersangka lainnya pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.