Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner: Kalau DPR Mendesak KPU, Ya Didengarkan Saja

Kompas.com - 10/07/2017, 20:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi terhadap Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah tidak mengikat.

Bagi Hadar, putusan MK mempertegas posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen tak bisa diintervensi pihak manapun.

"Jadi, buat penyelenggara pemilu juga tidak ragu. Kalau kemudian DPR dalam hal ini komisi II ada yang berusaha mendesak-desak gitu, ya didengarkan saja," kata Hadar usai sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Hadar mengatakan, MK tetap memberi ruang bagi terjadinya konsultasi antara KPU dengan DPR dan Pemerintah.

"Inisiatif (konsultasi) bisa dari pihak manapun, DPR memanggil atau KPU yang meminta. Kemudian, bentuknya ya tidak harus DPR yang memanggil dan (dilaksanakan) di DPR, ya bisa saja KPU yang kemudian berinisiatif mengundang," kata Hadar.

(Baca: MK Putuskan Rapat Konsultasi KPU, DPR, dan Pemerintah Tak Mengikat)

Oleh karena itu, lanjut Hadar, komisioner KPU perlu memikirkan hal-hal teknis terkait konsultasi agar tidak mengganggu jadwal kerja dan penyusunan berbagai tahapan pemilihan, jika DPR atau pemerintah tak memiliki waktu melakukan konsultasi.

"Kalau waktunya sangat mepet tidak harus dalam pertemuan yang formasl seperti saat ini. Jadi, bisa saja tulis surat, kemudian DPR menjawab. Kalau tidak ada balasan ya sudah. Atau dijawab dengan catatan-catatan, dulu pernah di masa kami kita perhatikan saja masukannya, enggak da masalah," kata Hadar.

Sebelumnnya, dalam sidang putusan pada siang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

(Baca: Apa Pertimbangan MK Putuskan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Tak Mengikat KPU?)

"Menyatakan, pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 . . . sepanjang frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat', bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Aswanto, menyampaikan, KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya dalam UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat PKPU dan pedoman teknis. Sebab, KPU bertanggung jawab dalam penyelengaraan pemilihan.

Kompas TV Sudah tepatkah langkah yang dilakukan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com