Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Harap Putusan MK Independensi untuk KPU

Kompas.com - 10/07/2017, 09:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan mengenai konsultasi antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat.

Hal ini disampaikan Hadar menanggapi sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Senin (10/7/2017) pukul 13.30 WIB. Uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Menurut Hadar, aturan tersebut mengganggu independensi KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU).

"Kalau ruang intervensi terbuka lebar maka yang akan terancam adalah kualitas pemilihan," kata Hadar saat dihubungi, Senin.

Oleh karena itu, bagi Hadar, putusan MK sangat penting karena akan memberikan kepastian tentang status konsultasi, keputusan konsultasi, dan hubungan antara KPU dengan DPR dan pemerintah, khususnya dalam penetapan PKPU dan petunjuk teknis.

"MK seharusnya dapat menjamin terciptanya kemandirian KPU yang memang landasannya kuat dalam konstitusi. Komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri," kata dia.

Ditinjau dari aspek waktu, menurut Hadar, putusan MK cukup tepat. Saat ini Undang-Undang Pemilu yang baru akan segera ditetapkan.

Di sisi lain, KPU sudah mulai masuk pada tahap tahap penyusunan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

(Baca: Senin, MK Putus Uji Materi Aturan Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah)

Hadar pun berharap jika MK memutuskan bahwa ketentuan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat dapat dibatalkan oleh MK. Hal ini demi menjaga independensi penyelenggara pemilu.

"Substansi ini yang terpenting, karena kemandirian KPU adalah satu keharusan untuk dapat terlaksananya pemilihan yang berintegritas," kata Hadar.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Sementara mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku senang bahwa MK akhirnya membacakan putusan uji materi yang diajukan oleh komisioner KPU periode 2012-2017.

"(Putusan) ini sudah ditunggu-tunggu, bahkan sempat kami tagih. Terakhir kami menagih Tanggal 22 Juni lalu untuk segera dibacakan oleh MK, karena urgensinya bagi KPU dan bawaslu menghadapi pilkada 2018 dan pemilu 2019," kata Juri.

Hal senada disampaikan mantan Komisioner KPU Ida Budhiati. Ia pun berharap MK membatalkan ketentuan tersebut.

Namun, Ida mengingatkan kepada seluruh pihak, baik DPR, pemerintah, KPU, dan masyarakat agar menerima putusan MK. "Apa pun putusan MK harus dihormati," kata Ida.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com