Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaat GKI Yasmin Tagih Janji Wali Kota Bogor Buka Gereja

Kompas.com - 09/07/2017, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, menagih janji Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyelesaikan sengketa rumah ibadah, yang membuat jemaat tidak bisa beribadah di gereja milik mereka.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah hadir dalam perayaan Natal jemaat GKI Yasmin pada 2016.

Dalam perayaan Natal tersebut, Bima Arya berjanji akan menyelesaikan perkara GKI Yasmin pada tahun ini.

"Janji Bima Arya itu disampaikan 25 Desember 2016. Jadi, Natal tahun kemarin. Dan kami masih tagih janji dia itu," kata Bona saat ditemui di sela-sela ibadah di depan Istana Negara, Minggu (9/7/2017) siang.

(baca: GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah ke-147 di Depan Istana)

Menurut Bona, saat perayaan Natal tahun lalu, Bima berjanji untuk membuka GKI Yasmin agar para jemaat bisa beribadah di sana.

Namun, hingga saat ini belum ada pertemuan apapun atau tindak lanjut dari janji yang disampaikan.

Bona mengatakan, selain bertemu dengan Bima Arya, pihaknya juga telah bertemu dengan Teten Masduki, Kepala Staf Presiden.

Namun, sama halnya dengan Bima, hingga kini belum ada kabar dari KSP.

"Saya berharap Bima Arya maupun pemerintah pusat melalui KSP dapat segera membuka dua gereja (GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia), karena dua gereja itu sah dan punya putusan pengadilan yang tetap," jelas Bona.

Bona menambahkan, para jemaat khawatir, apabila sudah memasuki periode Pemilu 2018 dan 2019, maka pertimbangan politik akan lebih dijadikan rujukan dibanding pertimbangan hukum dan konstitusi.

Bona pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan pemerintahan Bogor dan Bekasi untuk segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sebelum masuk periode Pemilu.

"Kami berharap Pak Presiden Joko Widodo melalui Kantor KSP dapat menyegerakan agar Bapak Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bekasi dapat segera membuka dua gereja ini," ujarnya.

"Dan kita sebagai negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang justru menghendaki tidak dilindunginya kebebasan beragama di republik kita ini," pungkas Bona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com