JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa membantah dirinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7/2017).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agun kemarin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
Agun menyampaikan, dirinya melihat sejumlah pemberitaan yang mengatakan ia menghindar dari pemeriksaan. Dia pun keberatan dengan pemberitan itu.
"Saya tidak menghindar," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Agun menambahkan, dirinya selalu kooperatif saat diminta hadir oleh KPK dan dibutuhkan keterangannya.
Dalam konteks penyidikan, ia sudah dua kali hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Begitu pula menjadi saksi di pengadilan.
"Selalu datang tidak pernah terlambat," tutur Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK itu.
Ia menuturkan, kebetulan pada 6 Juli, Pansus Angket KPK sudah memutuskan bahwa Agun yang memimpin kunjungan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ia juga sudah meminta ada penjadwalan pemeriksaan ulang dari KPK.
"Dalam surat itu saya minta dijadwal ulang. Alhamdulillah saya sudah menerima panggilan berikutnya dan dijadwalkan tanggal 11," tutur Agun.
(Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK, Ini Kata Agun Gunandjar)
Adapun dalam kesempatan tersebut, Agun bersama beberapa anggota Pansus juga melakukan audiensi dengan rektor, pembantu rektor dan sejumlah akademisi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Mereka menyampaikan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mereka juga mendukung pansus hak angket KPK untuk melakasanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh KPK.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP. Uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.
(Baca: Agun Gunandjar Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek e-KTP)
Dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.