JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kebenaran adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), kepada sejumlah anggota DPR.
Beberapa di antaranya adalah Marzuki Alie dan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR RI.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih, saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.
Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.
Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie
Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.
Dalam persidangan, Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Nazar, Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.
Nazaruddin juga dikonfirmasi beberapa nama anggota DPR yang diduga menerima uang. Nazar mengakui bahwa ada aliran dana untuk Marzuki Alie.
Selain itu, jaksa juga yakin adanya aliran uang untuk Marzukie dan anggota Banggar, karena dijelaskan oleh saksi Winata Cahyadi. Winata merupakan pengusaha yang sebelumnya mengikuti proses lelang.
"Keterangan Winata Cahyadi bahwa ada ekstra money untuk anggota DPR," kata Rini.
Baca: Marzuki Alie: Sumpah Mati, Teganya Ngomong Saya Terima Uang E-KTP
Tak hanya itu, menurut jaksa, aliran uang itu juga diperkuat keterangan para terdakwa.
Dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, pernah mendapat informasi bahwa anggota DPR, Marzuki Alie, marah-marah.
Politisi Partai Demokrat itu disebut emosi lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai," ujar Irman.
Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Marzuki Alie Marah karena Dapat Bagian Kecil
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar.