Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Ajak Polri Bahas Penjemputan Paksa Miryam

Kompas.com - 22/06/2017, 08:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajak Kepolisian RI untuk membahas soal teknis penjemputan paksa mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Penjemputan paksa ini dilakukan jika Miryam tak memenuhi tiga kali panggilan Pansus Angket karena tak mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kepolisian soal mekanisme," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ia menyebutkan, prosedur penjemputan paksa sudah tercantum dalam tata tertib DPR dan bisa menjadi acuan jika Kepolisian memang membutuhkan panduan mekanismenya.

Selain itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang perintah membawa, Kapolri juga bisa menggunakan Peraturan Kapolri.

"Jadi Kapolri bisa menerbitkan Perkap, surat edaran supaya mempermudah anggotanya untuk melakukan atau memanggil, membawa seseorang untuk rapat Pansus," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Miryam Akui Kirim Surat Bantahan Ditekan Anggota DPR ke Komisi III

"Kami kan enggak cuma panggil Miryam. Mungkin nanti berkembang pihak-pihak lain dan butuh bantuan Polri," ujar dia.

Pansus belum menjadwalkan kapan akan membicarakan hal ini dengan Polri.

Menurut Risa, kemungkinan akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. 

"Kemudian tidak memperuncing. Ya kami harapkan pihak Kepolisian juga bisa jadi mediator yang baik terhadap pihak KPK," ujar Risa.

Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan soal penolakan Polri memanggil secara paksa terhadap Miryam.

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito, di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.

Baca: Berkas Perkara Lengkap, Miryam Segera Disidangkan

Polri akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut dan sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan Pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan pada hukum acara.

Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com