Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 21/06/2017, 16:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kejadian ini berawal pada Selasa (20/6/2017).

Saut mengatakan, pada hari itu Jhoni diduga memberikan uang kepada Rico dalam kardus ukuran A-4. Di hari yang sama sekitar pukul 09.00, Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.

Tak lama setelah itu, Rico keluar dari rumah Ridwan sekitar pukul 09.30. Kemudian, Ridwan menyusul keluar rumah untuk berangkat ke kantor.

(Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M)

Sekitar pukul 10.00, tim KPK kemudian mengamankan Rico yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan yang merupakan Politisi Golkar.

"Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM," kata Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Di dalam rumah, lanjut Saut, tim bertemu dengan istri gubernur, Lily. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini. Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.

Pada pukul 10.00, tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu. Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu.

(Baca: Gubernur Bengkulu: Saya Bertanggung Jawab Atas Kekhilafan Istri Saya)

Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.

Kemudian, Jhoni juga dibawa ke Polda Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda Bengkulu. KPK sempat mengamankan staf Rico, Haris.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico. Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com